Polres Metro Bekasi Tindak 8 Pengemudi Pemasang Rotator di Mobil |
Polres Metro Bekasi Tindak 8 Pengemudi Pemasang Rotator di Mobil Posted: 21 Jun 2019 07:44 AM PDT ![]() "Tidak ada yang ditilang, namun 8 pengemudi mobil ditegur dan disuruh melepas (sirine dan rotator)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi , AKP Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat (21/06/2019). Razia tersebut dilakukan di jembatan Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/6/2019) lalu. Petugas mencopot rotator di kendaraan yang kedapatan memasang. "Tidak disita, hanya disuruh melepas saja," ujar AKP Makmur. Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan sirine dan rotator. "Penggunaan sirine sudah ada aturannya di UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya untuk sirine dan rotator yang berwarna biru itu alokasinya hanya untuk polisi, kemudian warna merah untuk ambulans dan kendaraan tempur TNI, kemudian rotator kuning untuk angkutan berat truk tronton dan lain-lain," ujar AKBP Ojo. (HumasPoldaMetro) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |